Kakek Pencuri Kotak Amal Ini Divonis Hakim Denda Rp 250.000

GAPURAJATENG.COM — Siapa pun tidak ingin menjadi orang susah dan inginnya menjadi orang berkecukupan dan tentunya kaya raya.

Karena kondisinya Mbah Jarwo atau Sujarwo (60) lanjut usia asal Kalurahan Karangwuluh, Kapanewon Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta harus mencuri kotak amal.

Tentu perbuatannya ini tidak bisa dibenarkan karena mengambil hak yang bukan miliknya. Akibat perbuatannya ini divonis majelis hakim denda Rp 250.000 atas pencurian uang infak sebesar Rp 7.000, Selasa (7/7/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Wates.

Terdakwa, dalam sidang, sempat mengaku uang infak tersebut untuk membeli makanan.

Dari hasil fakta persidangan, istri Sujarwo setiap hari menyediakan makanan di rumah.

“Sehingga rangkaian keterangan sebagaimana fakta di persidangan menguatkan keyakinan hakim bahwa ada niat jahat kakek tersebut untuk mencuri uang infak di mushola dusun setempat,” kata Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputty, Rabu (8/7/2020).

Edy menjelaskan, kasus tersebut berawal dari kecurigaan takmir masjid.

Saat itu, jumlah uang infak berkurang Rp 7.000.

Sebelumnya sudah dihitung dan jumlahnya Rp 20.000.

Takmir tersebut, menurut Edy, lalu mengecek rekaman CCTV.

Dalam rekaman tersebut, tampak Sujarwo membuka dan mengambil uang dari dalam kotak infak.

Setelah itu dilakukan mediasi di kantor kelurahan setempat.

Namun, tak ada titik temu dan membuat Sujarwo dilaporkan ke polisi.

Tentu kasus ini bisa jadi bahan pelajaran bagi siapa pun bahwa mencuri itu tidak dibenarkan agama dan hukum di Negeri ini.

Facebook Comments Box

Check Also

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Perkeretaapian Medan

Gapurajateng | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *