bebas sanksi denda pajak motor
bebas sanksi denda pajak motor

Kabar Gembira Pemprov Jateng Lakukan Pembebasan Sanksi Administrasi atau Denda Pajak Kendaraan

GAPURAJATENG.COM — Kabar gembira bagi Anda pemilik kendaraan bermotor baik roda dua dan empat karena  mulai Rabu (26/4/2023), Pemprov Jateng melalui Bappenda menjalankan program pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan.

Program rutin tersebut dilaksanakan hingga 21 Juni 2023 khusus untuk pemutihan denda pajak kendaraan.

Adapun khusus untuk pembebasan biaya BBNKB II hingga Desember 2023.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by JatengToday (@infojatengterkini)

Berikut ini informasi lengkapnya.

Bappenda Jateng membuka program bebas sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan atau pemutihan denda pajak mulai Rabu 26 April 2023.

Selain pembebasan denda pajak, tersedia juga program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Program bebas denda pajak dan bea balik nama ini bukan menjadi yang pertama kalinya yang diberikan oleh Bappenda Jateng.

Lantas, kapan pemutihan pajak Jateng 2023 dan persyaratannya?

Dilansir dari informasi resmi, pemutihan denda pajak atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor akan berlangsung hingga 21 Juni 2023.

Bebas denda pajak kendaraan diberikan kepada semua masyarakat Jawa Tengah yang terlambat melakukan pembayaraan kendaraan bermotornya.

Sementara itu, program pembebasan biaya BBNKB II berlangsung hingga 22 Desember 2023.

Pembebasan biaya BBNKB II bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang akan melakukan proses balik nama kendaraan di wilayah Jawa Tengah, baik untuk plat nomor dalam maupun luar Jawa Tengah.

Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jateng 2023

Beberapa syarat atau dokumen yang perlu dipenuhi sebagai berikut:

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

– Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK

Jika bertepatan dengan masa habis STNK, dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

– Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli

– Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

– KTP pemilik baru

– Bukti cek fisik kendaraan

– Kuitansi pembelian atau jual beli

– Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

Untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan dan BBNKB II dapat dilakukan di Samsat terdekat.

Apabila tak bersamaan dengan masa habis STNK, program ini bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.

Demikian informasi mengenai pembebasan denda pajak, BBNKB II, dan pajak progresif wilayah Jawa Tengah tahun ini. (*)

Facebook Comments Box

Check Also

Senkom Sragen Siaga Dalam Pengamanan Safari Ramadan Bupati

  Gapurajateng.com | Sragen – Belasan Senkom Sragen siaga dalam pengamanan, Menindak lanjuti instruksi Ketua …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *