Sejarah Hari Santri

Gapurajateng,Klaten

SEJARAH HARI SANTRI

Berawal dari usulan segenap masyarakat pesantren, Tanggal 22 Oktober ditetapkan dan diperingati setiap tahunnya sebagai Hari Santri. Hari Santri dijadikan momentum untuk mengingat, mengenang, dan meneladani sekaligus merupakan bukti pengakuan negara atas jasa para ulama dan santri dalam perjuangan merebut, mengawal, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan.

Tanggal 22 Oktober menjadi Hari Santri dilatari peristiwa sejarah Fatwa Resolusi Jihad, ketika Indonesia yang baru 2 (dua) bulan merasakan kemerdekaan, sedang mengalami ancaman kembalinya belanda yang membonceng sekutu untuk menguasai negeri bekas jajahannya kembali.

Fatwa Resolusi Jihad dicetuskan Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari pada tanggal 22 Oktober 1945 di hadapan konsul-konsul Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura.

Dirincikan oleh para sejarawan bahwa Fatwa Resolusi Jihad Hadratusysyech KH. Muhammad Hasyim Asy’ari yang menggetarkan itu berisikan poin-poin sebagai berikut :

1. Hukum memerangi orang kafir yang merintangi kepada kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardhu’ain bagi tiap-tiap orang Islam dalam radius 94 km berlabuhnya tentara NICA di Surabaya.

2. Hukum orang yang meninggal dalam peperangan melawan musuh (NICA) serta komplotan-komplotannya adalah mati syahid. ( Man Mata Liajli Wathonihi Mata Syahidan )

3. Hukum untuk orang yang memecah persatuan kita sekarang ini, wajib dibunuh.

Fatwa itu sontak menggoncang dan membakar semangat Kaum Muslim dan rakyat Indonesia, termasuk Warga Surabaya dalam menjaga wilayahnya dari ancaman kembali sekutu sehingga puncaknya terjadilah peristiwa 10 November 1945 dan selanjutnya diperingati pula sebagai Hari Pahlawan Nasional.

Pada akhirnya Presiden Republik Indonesia memutuskan untuk menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri.

Hal itu dilakukan melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri Nasional pada 15 Oktober 2015 silam.

Keputusan presiden tersebut didasari tiga pertimbangan,

Pertama, Ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengisi kemerdekaan.

Kedua, keputusan tersebut diambil untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Ketiga, tanggal 22 Oktober tersebut diperingati merujuk pada ditetapkannya seruan jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan penjajah.

Santri harus siap mengemban amanah, yaitu amanah kalimatul haq. Berani mengatakan “iya” terhadap kebenaran walaupun semua orang mengatakan “tidak”, dan sanggup menyatakan “tidak” pada kebatilan walaupun semua orang mengatakan “iya”.

Itulah karakter dasar santri yang bumi, langit dan gunung tidak berani memikulnya.

Selamat hari santri Tahun 2025

“ Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia “//Januar-

tulisan berasal dari Panitia Hari Santri Klaten 2025

Facebook Comments Box

Check Also

Sucses Story: Akhyarun Yusro Bangkit dari Jerat Hutang Rp4,6 Miliar, Ternyata Begini Ceritanya

GAPURAJATENG – Perjalanan bisnis H. Akhyarun Yusro, pendiri dan pemilik Alfa Frozen Mart (AFM), adalah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *