Ngringo Bersatu Tolak Miras: Pemerintah Desa dan Ormas Islam Segel Outlet 23 Palur yang Langgar Izin Usaha

GAPURAJATENG | KARANGANYAR — Gelombang penolakan terhadap penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Palur, Kecamatan Jaten, akhirnya berujung pada tindakan tegas. Pemerintah Desa Ngringo bersama tokoh lintas ormas Islam sepakat menutup Toko DTG/Outlet 23 Palur, yang kedapatan menjual miras secara ilegal. Keputusan bulat ini diambil dalam rapat resmi di Balai Desa Ngringo, Jumat (31/10/2025) pagi.

Pertemuan berlangsung dengan suasana serius namun kondusif, dihadiri oleh Perangkat Desa Ngringo, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta perwakilan NU, Muhammadiyah, MTA, LDII, dan Jamaah Tabligh. Agenda utamanya: memastikan tidak ada ruang bagi peredaran miras di lingkungan yang dikenal religius dan berbudaya kuat.

Izinnya Merchandise, Ternyata Jual Miras

Ketua DMI Desa Ngringo, Anas Kamaludin, membeberkan fakta bahwa toko tersebut telah menyalahgunakan izin usaha yang diajukan sebelumnya.

Awalnya izin usaha diajukan untuk penjualan merchandise. Tapi yang dijual justru minuman keras, dan itu dibuktikan lewat unggahan di akun Instagram Outlet23.ind,” ungkapnya tegas.

Kami menilai ini pelanggaran berat dan meminta agar toko ditutup hari ini juga.”

Desa Tegas: Tak Ada Ruang untuk Kamuflase Izin

PJ Kepala Desa Ngringo, Hendrawan Saritomo, menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah menerima pengajuan izin resmi untuk usaha penjualan minuman beralkohol dari pengelola toko. Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk kamuflase administratif.

Kalau sejak awal tertulis menjual miras, pasti tidak disetujui oleh RT dan RW. Ini sudah menyalahi izin dan menimbulkan keresahan warga,” tegas Hendrawan di hadapan peserta rapat.

Langkah tegas pemerintah desa disambut baik oleh seluruh unsur yang hadir. Suasana rapat mencerminkan kebersamaan lintas ormas Islam dalam menjaga moralitas masyarakat Ngringo dari pengaruh negatif miras.

Pemilik Toko Tanda Tangani Surat Pernyataan Penutupan

Dalam forum tersebut, Ahmad Sugerto, staf legal yang mewakili pemilik usaha Calvin Bagus Pratama, menandatangani surat pernyataan resmi penutupan Toko DTG/Outlet 23 Palur di hadapan perangkat desa.

Surat yang disepakati pada Jumat (31/10/2025) pukul 10.07 WIB itu berisi empat poin penting, yakni:

1. Menutup toko dalam waktu tujuh hari kalender (31 Oktober–6 November 2025).

2. Tidak membuka toko selama masa penutupan.

3. Tidak akan mendirikan usaha serupa di wilayah Desa Ngringo.

4. Bersedia mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan pemerintah desa.

Dukungan Penuh dari Ormas Islam: LDII, NU, Muhammadiyah, dan Lainnya

Sikap tegas pemerintah desa mendapat dukungan dari berbagai organisasi keagamaan. Ketua PAC LDII Ngringo, Drs. H. Suparman, S.H., BKP., menyatakan komitmennya mendukung langkah tersebut.

Dalam Islam, minuman keras itu haram, baik dikonsumsi maupun diperdagangkan. Kami mendukung penuh langkah pemerintah desa demi menjaga akhlak generasi muda dan ketentraman masyarakat,” ujar Suparman.

Hal senada juga disampaikan perwakilan ormas lain yang hadir, menegaskan bahwa persatuan umat menjadi benteng terakhir dalam menjaga moral sosial masyarakat.

Warga Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Desa

Warga Ngringo yang hadir dalam pertemuan tersebut menyambut gembira keputusan tersebut. Mereka menilai tindakan cepat pemerintah desa sebagai contoh nyata penegakan nilai-nilai moral dan sosial.

Kalau dibiarkan, nanti anak-anak muda bisa terpengaruh. Kami mendukung sepenuhnya langkah ini,” ujar salah satu warga yang turut hadir dalam rapat.

Pesan Moral dari Ngringo untuk Jawa Tengah

Penutupan Outlet 23 Palur bukan hanya penegakan aturan administratif, tapi juga simbol kebersamaan antara pemerintah, aparat, dan ormas Islam dalam menjaga kesucian lingkungan sosial dari praktik yang merusak.

Langkah ini diharapkan menjadi preseden positif bagi wilayah lain di Kabupaten Karanganyar — bahwa kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah bisa menjadi kunci menjaga tatanan sosial dan keagamaan.

Dengan ditutupnya toko yang menjual miras secara ilegal ini, Desa Ngringo menegaskan dirinya sebagai komunitas religius yang menjunjung tinggi nilai moral, hukum, dan kearifan lokal. (Ghoni)

Facebook Comments Box

Check Also

Wapres Gibran Tundukkan Kepala, Hantarkan Penghormatan Terakhir untuk PB XIII di Karaton Surakarta

SURAKARTA — Duka menyelimuti Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pada Minggu (2/11/2025) siang. Di tengah suasana …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *