Gapurajateng | Solo, 20 Mei 2025 – Dua akademisi dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang mengambil langkah strategis dalam mendekatkan dunia hukum kepada masyarakat dengan menyelenggarakan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta. Kegiatan edukatif ini digelar di Hotel Sahid Jaya Solo dan diikuti oleh puluhan konsultan pajak profesional.
Dua narasumber utama, Dr. Eko Budi S., SH., MH. dan Dr. Mursito, SH., MH., menyampaikan materi secara komprehensif tentang UU No. 1 Tahun 2023 yang menjadi tonggak baru dalam sistem hukum pidana nasional. Sosialisasi ini tidak hanya menjadi bagian dari pengabdian kepada masyarakat dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, tetapi juga sarana strategis untuk membumikan semangat pembaruan hukum di tengah masyarakat profesional.
Paradigma Baru dalam Pemidanaan
Dalam paparannya, Dr. Eko menyoroti pentingnya pergeseran paradigma dari pemidanaan yang retributif ke arah restoratif dan reintegratif. Menurutnya, KUHP baru bukan hanya pembaruan redaksional, tetapi sebuah lompatan konseptual untuk menghadirkan keadilan yang lebih berimbang dan manusiawi.
“Kita bergerak dari hukum pidana warisan kolonial menuju sistem yang lebih kontekstual dengan nilai-nilai Pancasila dan perkembangan masyarakat Indonesia modern,” jelasnya.
Antusiasme Peserta: Tanda Minat Tinggi terhadap Isu Hukum
Peserta dari IKPI Surakarta terlihat aktif berdiskusi, khususnya saat membahas pasal-pasal yang kerap menjadi sorotan publik seperti penghinaan presiden, kohabitasi, hingga praktik perdukunan. Tidak ketinggalan, topik seputar perpajakan juga menjadi perbincangan hangat, mengingat latar belakang peserta sebagai konsultan pajak.
“Banyak pertanyaan muncul seputar bagaimana KUHP baru ini memengaruhi pekerjaan kami, terutama dalam hal pertanggungjawaban pidana korporasi,” ujar salah satu peserta.
Dari Sosialisasi Menuju Sinergi Akademik-Praktik
Dr. Mursito menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen kampus untuk terlibat aktif dalam reformasi hukum. “Kolaborasi akademisi dan praktisi seperti ini menjadi jembatan penting agar perubahan hukum tidak hanya berhenti di atas kertas, tapi benar-benar dipahami dan diterapkan secara tepat,” tegasnya.
Sosialisasi ini turut mengangkat tema besar dalam KUHP baru seperti:
Double track system dalam pemidanaan,
Tujuan dan pedoman pemidanaan yang lebih eksplisit,
Penguatan sistem pidana alternatif yang lebih inklusif terhadap keadilan sosial.
Menuju Masyarakat yang Tidak Gagap Hukum
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju masyarakat yang tidak gagap hukum, mampu memahami hak dan kewajibannya secara proporsional, dan turut berperan aktif dalam menciptakan iklim hukum yang sehat, adil, dan berkeadaban.
“Dengan KUHP baru, kita tidak hanya merevisi pasal, tapi juga merumuskan kembali semangat hukum itu sendiri—bahwa hukum harus hadir untuk memulihkan, bukan semata menghukum,” pungkas Dr. Eko. (Rsf/gh)