GAPURA JATENG, SEMARANG — Pemerintah secara resmi menetapkan kalender 2026 lengkap dengan tanggal merah dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. SKB ini merupakan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang menjadi dasar hukum penetapan hari libur nasional setiap tahun.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menetapkan hari libur secara selektif dengan mempertimbangkan kepentingan pelayanan publik, efektivitas kerja nasional, serta kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sosial, keagamaan, dan ekonomi. Karena itu, tidak semua tanggal yang berdekatan dengan hari besar otomatis ditetapkan sebagai cuti bersama.
Salah satu poin penting yang perlu diketahui masyarakat adalah tanggal 2 Januari 2026 tidak termasuk cuti bersama. Artinya, setelah libur nasional Tahun Baru pada 1 Januari 2026, aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik kembali berjalan normal pada 2 Januari 2026. Informasi ini penting agar masyarakat tidak keliru dalam menyusun rencana kerja maupun liburan.
Jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Berdasarkan SKB 3 Menteri, pemerintah menetapkan:
17 hari libur nasional
8 hari cuti bersama
Total 25 hari libur resmi ini dirancang agar tetap memberi ruang istirahat bagi masyarakat tanpa mengganggu produktivitas nasional.
Daftar Hari Libur Nasional 2026
Berikut daftar lengkap tanggal merah nasional tahun 2026:
1 Januari – Tahun Baru 2026 Masehi
16 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
21–22 Maret – Idul Fitri 1447 Hijriah
3 April – Wafat Yesus Kristus
5 April – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei – Hari Buruh Internasional
14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei – Idul Adha 1447 Hijriah
31 Mei – Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni – Hari Lahir Pancasila
16 Juni – 1 Muharam 1448 Hijriah
17 Agustus – Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
25 Desember – Kelahiran Yesus Kristus
Daftar ini mencerminkan keberagaman hari besar nasional dan keagamaan di Indonesia.
Daftar Cuti Bersama 2026
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama sebagai berikut:
16 Februari – Tahun Baru Imlek
18 Maret – Hari Suci Nyepi
20, 23, 24 Maret – Idul Fitri 1447 Hijriah
15 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei – Idul Adha 1447 Hijriah
24 Desember – Kelahiran Yesus Kristus
Cuti bersama ini dapat dimanfaatkan untuk memperpanjang masa libur dengan tetap memperhatikan kebijakan instansi dan perusahaan masing-masing.
Mengapa Kalender 2026 Penting untuk Perencanaan?
Mengetahui kalender 2026 lengkap dengan tanggal merah sangat penting bagi pekerja, pelajar, pelaku usaha, hingga keluarga. Informasi ini membantu menyusun jadwal cuti tahunan, perencanaan operasional, serta agenda liburan secara lebih efisien dan terarah.
Kesimpulan
Kalender 2026 memberikan keseimbangan antara produktivitas dan waktu istirahat dengan total 25 hari libur resmi. Namun perlu ditegaskan kembali, 2 Januari 2026 bukan tanggal merah. Dengan memahami kalender 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri, masyarakat dapat menyusun rencana kerja dan liburan secara tepat, tertib, dan sesuai ketentuan pemerintah.
Gapura Jateng Gerbang dan Perekat Jawa Tengah