Gapurajateng.com,Salatiga – Polres Salatiga melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) menggelar Kegiatan Kemitraan Polri dengan Masyarakat di Aula Pendopo Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Kamis (9/7/2026). Kegiatan ini menjadi wadah mempererat sinergi antara Polri dengan berbagai elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus meningkatkan kepedulian bersama terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya kenakalan remaja.
Forum yang merupakan tindak lanjut Undangan Polres Salatiga Nomor B/Und-58/VII/OPS.4.5./2026 tanggal 8 Juli 2026 tersebut dihadiri perwakilan Senkom Mitra Polri Kota Salatiga, Supeltas, Paguyuban Parkir, serta Karang Taruna. Seluruh peserta disambut hangat oleh personel Sat Binmas Polres Salatiga dalam suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan.
Senkom Mitra Polri Kota Salatiga mengirimkan delapan personel, yakni Suyitno selaku Pembina, Agung Setyawan, S.T. (Wakil Ketua), M. Syarif Rahman, S.Kom. (Sekretaris), Agus Widodo (Bidang PHMAL), Nur F. (Bidang PHMAL), M. Azis, Suyono (Bidang Harkamtibmas), dan Rismanto (Bidang NCS).
Kegiatan dibuka oleh Kasat Binmas Polres Salatiga, Iptu Darsono, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta dan dukungan berbagai elemen masyarakat dalam menjaga situasi keamanan serta kerukunan di Kota Salatiga. Menurutnya, sinergi yang selama ini terjalin dengan baik menjadi salah satu faktor yang mengantarkan Salatiga menyandang predikat sebagai Kota Tertoleran Nomor Satu di Indonesia. Ia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk terus mempertahankan prestasi tersebut dengan menjaga persatuan, memperkuat kepedulian sosial, serta bersama-sama mencegah berbagai bentuk kenakalan remaja yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dalam kesempatan itu, Iptu Darsono juga menyoroti aksi tawuran berdarah yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga pada 2 Juli 2026. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa pembinaan generasi muda membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga organisasi kemasyarakatan.
Materi utama disampaikan oleh Kanit Polmas Sat Binmas Polres Salatiga, Ipda Adhi Irawan, S.H. Diawali dengan pemutaran video press release Polres Salatiga tanggal 7 Juli 2026, Ipda Adhi memaparkan hasil pengungkapan kasus tawuran berdarah yang menewaskan seorang remaja di kawasan Jalan Lingkar Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, bentrokan melibatkan dua kelompok remaja, yakni Marsabel dan STRIP A asal Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang. Tawuran dipicu saling tantang melalui media sosial sebelum akhirnya berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam dan air keras.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan bahwa kedua kelompok semula sepakat melakukan tawuran dengan tangan kosong, kemudian berubah menggunakan gesper. Namun saat bentrokan berlangsung, salah satu kelompok membawa senjata tajam sehingga situasi berkembang menjadi aksi kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa.
Akibat peristiwa tersebut, empat remaja menjadi korban. Satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif akibat luka bakar serius karena siraman air keras, sedangkan tiga korban lainnya mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Hingga saat ini Polres Salatiga telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, dengan proses penyidikan dibagi dalam dua berkas karena sebagian pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Selain memaparkan kronologi perkara, Ipda Adhi memberikan edukasi mengenai konsekuensi hukum terhadap pelaku tawuran. Ia menjelaskan bahwa kenakalan remaja merupakan perilaku yang menyimpang dari norma sosial, agama, hukum, maupun aturan yang berlaku. Bentuknya antara lain tawuran, konsumsi minuman beralkohol, merokok, balap liar, vandalisme, hingga bolos sekolah tanpa alasan yang jelas.
Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa pelaku dapat dikenai ancaman pidana mulai dari 5 tahun penjara, meningkat menjadi 7 tahun apabila mengakibatkan luka atau kerusakan, 9 tahun apabila menyebabkan luka berat, hingga 12 tahun penjara apabila mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain pidana pokok, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi kepada korban.
Tak hanya itu, Ipda Adhi menjelaskan bahwa pelaku tawuran juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana lain, seperti pasal penganiayaan, perusakan, serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menutup pemaparannya, Ipda Adhi mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama membantu Polri melakukan pencegahan sejak dini agar anggota keluarga maupun lingkungan sekitar tidak terlibat dalam aksi tawuran. Ia mengingatkan bahwa dampak tawuran tidak hanya merenggut masa depan pelaku, tetapi juga meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan membimbing generasi muda agar tidak terjerumus dalam aksi tawuran. Jangan sampai ada lagi orang tua yang kehilangan anaknya akibat kekerasan. Polri juga akan terus mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa, termasuk asal-usul air keras yang digunakan karena hal tersebut mengindikasikan adanya unsur perencanaan,” tegas Ipda Adhi.
Melalui kegiatan kemitraan ini, Senkom Mitra Polri Kota Salatiga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Polres Salatiga dalam mendukung program pembinaan masyarakat, memperkuat edukasi kepada generasi muda, serta bersama-sama mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, damai, dan kondusif di Kota Salatiga.
Agus W/ Humas Senkom Salatiga
Gapura Jateng Gerbang dan Perekat Jawa Tengah