Pencuri 6 TV LCD di Kebumen Berawal dari Petik Mangga

GAPURAJATENG.COM, KEBUMEN — Benar kata Bang Napi yang sering kita tonton dalam layar kaca, bahwa kejahatan itu terjadi tidak hanya karena niat tapi juga karena kesempatan.

Seperti dilakukan pelaku pencurian TV di sebuah toko elektronik di Jalan Pahlawan Kebumen ini.

Pria inisial AR (41) warga Kelurahan, Kecamatan Kabupaten Kebumen karena nekat melakukan pencurian TV harus meringkuk dibalik jeruji besi penjara.

AR diduga melakukan pencurian 6 unit TV LCD 32 inch berbagai merk dengan cara masuk melalui atap toko pada hari Minggu 28 Juni 2020 dini hari.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan bahwa tersangka masuk dengan cara memanjat pohon mangga yang ada di belakang toko. Saat berhasil naik, tersangka masuk melalui atap.

“Tersangka ini awalnya memetik buah mangga di pohon belakang toko.

Saat di atas pohon, niat jahatnya timbul. Kebetulan tersangka tinggal berdekatan dekat toko, jadi paham situasi di sana,” ungkap AKBP Rudy didampingi Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto, Minggu (30/8).

Berawal dari memetik mangga, tersangka mempelajari struktur bangunan toko agar ia bisa masuk ke dalam dan menggasak barang elektronik di toko itu.

Setelah mempelajari, waktu eksekusi pencurian tiba. Tersangka masuk ke toko dan berhasil mengambil barang elektronik TV LCD.

Tersangka juga membekali diri dengan tali, untuk menaikkan dan menurunkan TV curian agar tidak rusak.

“Iya Pak saya mencuri. Untuk menaikkan ataupun menurunkan TV supaya tidak rusak, TV diikat menggunakan tali dan dikerek,” kata tersangka.

TV hasil curian selanjutnya dijual masing-masing 2 juta Rupiah, melalui market place Facebook dengan cara diposting serta pembayaran dilakukan dengan COD.

Hasil penjualan TV oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Selain TV, di toko itu, tersangka juga mencuri uang 250 ribu Rupiah.

Tersangka berhasil ditangkap pada hari Rabu (19/8) di daerah Banyumas saat akan CODan dengan seseorang.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Televisi merk SHARP type AQUOS 32 inch warna hitam yang diambil dari toko elektronik Jalan Pahlawan.

Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan.

Sumber : Humas Polres Kebumen

Facebook Comments Box

Check Also

Misteri Mayat Pria Penuh Luka Tembak dalam Mobil Avanza, Diduga Kawanan Perampok

GAPURAJATENG.COM — Misteri mayat pria berambut gondrong dalam mobil Avanza hitam di tengah jalan, gang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *