INFO KAI : Bagaimana Cara Pengajuan Permohonan Palang Pintu Kereta Api

Bagaimana Cara Pengajuan Permohonan Palang Pintu Kereta Api

GAPURAJATENG.COM– Pernahkah Anda merasa khawatir dengan keselamatan di perlintasan kereta api dekat rumah atau tempat tinggal Anda?

Jika iya, ada beberapa langkah yang dapat Anda tempuh untuk mengajukan permohonan pemasangan palang pintu kereta api di perlintasan tersebut.

Mari kita simak informasi penting mengenai proses pengajuan tersebut.

Sebuah permohonan pengajuan pembangunan palang pintu kereta api telah diajukan oleh seorang warga melalui pesan singkat kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Permohonan ini berkaitan dengan perlunya pemasangan palang pintu kereta api di Jalan Purwosari Raya, Kelurahan Tambakrejo, Semarang.

Warga yang mengirimkan pesan tersebut mengungkapkan keprihatinannya terhadap sering terjadinya kecelakaan di perlintasan tersebut. Namun, belum ada tindak lanjut yang diterima oleh pengirim permohonan.

Menanggapi hal ini, PT KAI memberikan penjelasan bahwa tanggung jawab pembangunan perlintasan penjaga dan palang pintu kereta api sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian adalah kewenangan pemerintah. Penanganan perlintasan kereta api yang sebidang dengan jalan dilakukan berdasarkan klasifikasi jalan yang bersangkutan.

Jika perlintasan kereta api tersebut terletak di jalan nasional, maka kewenangan penanganannya berada di tangan pemerintah pusat.

Sedangkan jika perlintasan berada di jalur provinsi, tanggung jawabnya berada di tangan gubernur. Dan apabila perlintasan tersebut terletak di jalur kabupaten atau kota, maka penanganannya diserahkan kepada bupati atau wali kota setempat.

Untuk mengajukan permohonan atau izin pembangunan palang pintu kereta api dan perlintasan penjaga, langkah yang harus diambil adalah mengirimkan permohonan ke Kementerian Perhubungan dengan mencantumkan Dirjen Keselamatan Perkeretaapian sebagai penerima permohonan. PT KAI juga dapat dijadikan sebagai pihak yang menerima salinan dari permohonan tersebut.

Dalam hal ini, warga yang mengajukan permohonan dapat mengirimkan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Keselamatan Perkeretaapian. PT KAI juga dapat dihubungi untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai proses pengajuan permohonan.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, diharapkan pihak berwenang dapat mengevaluasi dan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepedulian terhadap keselamatan di perlintasan kereta api adalah tanggung jawab bersama, dan melalui pengajuan permohonan yang tepat, diharapkan tindakan yang diperlukan dapat segera dilakukan untuk menjaga keselamatan warga di sekitar perlintasan tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Check Also

Senkom Sragen Siaga Dalam Pengamanan Safari Ramadan Bupati

  Gapurajateng.com | Sragen – Belasan Senkom Sragen siaga dalam pengamanan, Menindak lanjuti instruksi Ketua …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *