KTP Online
KTP Online

Cara dan Syarat Pembuatan KTP di Kota Semarang

GapuraJateng.com — Berikut ini adalah cara dan prosedur pembuatan pembuatan KTP di Kota Semarang Jawa Tengah adalah sebagai berikut :

BAGI YANG TINGGAL MENETAP

1. Telah berusia 17 tahun

2. Sudah / belum pernah kawin meskipun usia belum 17 tahun

3. Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa / Lurah

4. Fotokopi KK, Fc Akta Nikah, Fc Akta Nikah

 

TINGGAL SEMENTARA DI KOTA SEMARANG

Wajib mengurus :

  • Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) untuk WNI
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNA pemegang KITAS

1. WNI

  • Bagi penduduk WNI yang datang dari luar daerah dengan maksud untuk bekerja atau menempuh pendidikan di luar kedinasan dan yang bersangkutan bertempat tinggal didaerah tetapi tidak bermaksud menjadi penduduk kota semarang (penduduk tetap).
  • Masa berlaku :SKTS untuk yang bekerja : 6 bulan
  • SKTS untuk menempuh pendidikan : 1 tahun
  • Dapat diperpanjang selama yang bersangkutan tinggal di kota semarang

2. WNA

  • Bagi penduduk WNA yang memiliki ijin tinggal terbatas yang datang dari Luar Negeri bermaksud tinggal sementara di Kota Semarang

Masa berlaku :

SKTT : disesuaikan dengan KITAS/ paling lama 1 Tahun dan dapat diperpanjang

Denda keterlambatan pelaporan

  • Untuk Surat Keterangan Tinggal Sementara SKTS

Pelaporan kedatangan lebih dari 30 hari dihitung dari tanggal surat keterangan pindah sementara dari daerah asal: Rp. 50.000

Pelaporan keterlambatan perpanjangan SKTS lebih dari 14 hari: Rp. 50.000

  • Untuk Surat Keterangan Tempat Tinggal SKTT

Pelaporan kedatangan dari luar negeri paling lambat 7 hari sejak diterbitkan kitas Rp. 500.000

Pelaporan keterlambatan perpanjangan SKTT lebih dari 30 hari Rp. 500.000

SYARAT UTAMA

1. Bagi WNI yang bekerja dan WNA pemegang KITAS menyetor uang jaminan ke kas umum daerah melalui bank jateng cabang semarang

2. Bagi WNI :

  • Asli surat keterangan pindah sementara dari daerah asal
  • Surat keterangan catatan kepolisian
  • Foto copy KTP-EL/KK
  • Surat keterangan jaminan tempat tinggal
  • Pas foto 3×4 : 1 lembar
  • Foto copy kartu mahasiswa (bagi yang menempuh pendidikan)
  • Surat keterangan dari tempat bekerja (bagi yang bekerja)

3. Bagi WNA :

  • Foto copy
  1. KITAS
  2. PASPOR
  3. STM ( surat tanda melapor )
  4. SKTL ( surat keterngan tanda lapor )
  • Pas foto 3×4 : 1 lembar
  • Surat keterangan jaminan tempat tinggal

5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negri yang diterbitkan oleh instansi

6. Jika belum melakukan perekaman untuk dilakukan perekaman

7. KTP lama bagi yang sudah memiliki dan surat kehilangan dari kepolisian jika KTP hilang

Facebook Comments Box

Check Also

Waspada! Tiba-Tiba Saldo Bertambah, Bisa Jadi Transferan Pinjol Ilegal

Surakarta, 2 Oktober 2024 – Pinjaman online (pinjol) ilegal terus menjadi ancaman bagi masyarakat, terutama …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *