Karanganyar – Bagi masyarakat Kabupaten Karanganyar sekarang tidak perlu cemas lagi dalam mengurus SIM (Surat Ijin Mengemudi), Hal ini dikarenakan Uji SIM yang biasanya sulit dan memakan waktu lama kini sudah tidak lagi hal tersebut sempat menjadi momok dalam mengurus SIM.
Bripka Didik Setiawan S.H., M.H Baur SIM Satlantas Polres Karanganyar di temui di ruang kerjanya Kantor Satpas SIM Polres Karanganyar Komplek. Primkoppol Polres, Jl. Wahid Hasim, Dompon, Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada Senin 30/10/23.
“Penerapan skema baru dalam ujian praktik SIM C merujuk pada keputusan Kepala Korlantas Polri Nomor: Kep/105/VIII/2023. Dalam skema baru itu, lintasan angka 8 dalam ujian praktik diganti lintasan huruf S,” katanya.
“Satlantas Polres Karanganyar akhirnya merubah sistem layanan dalam kepengurusan SIM. Untuk ujian praktek hampir 80% berhasil untuk kegagalan sedikit hanya sekitar 20% nya biasanya yang grogi,”
Didi menjelaskan, Kami juga membuka Pelatihan terbuka di halaman Satpas Karanganyar ujian praktik setiap hari kerja yang di pandu oleh Pak Jendry dan Pak Eka dari jam 13.00 sampai 15.30.
Sehingga masyarakat akan mendapatkan kemudahan pelayanan yang maksimal baik perpanjangan maupun kepengurusan SIM baru,
Perlu di pahami mulai tanggal 2/10/23 ada enam pelanggaran lalu lintas yang tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja yaitu untuk :
1. Melawan arus lalu lintas.
2. Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa SIM yang sah.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi dimensi, mesin, atau kemampuan daya angkutnya dengan tata cara yang tidak sesuai ketentuan peraturan.
4. Menerobos palang pintu perlintasan kereta api, yaitu tetap berjalan dan tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak wajar. Seperti berkendara sambil membuat konten yang dapat membahayakan keamanan.
6. Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak terregistrasi atau tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).
Dan Mekanisme Pelayanan SIM Baru.
1. Berusia minimal 17 tahun
2. Foto kopi KTP
3. SIM lama (Asli) yang masih berlaku
4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
5. Surat hasil lulus Tes Psikologi. (ghoni).