Gapurajateng | Karanganyar – Untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Karanganyar dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tahunan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Karanganyar menghadirkan kembali layanan Samsat keliling. Kepala UPTD Samsat Kabupaten Karanganyar, Saryningsing Wurijati, mengumumkan bahwa layanan ini akan beroperasi di berbagai lokasi strategis di seluruh wilayah kabupaten.
Saat ditemui di kantornya, Saryningsing menyampaikan bahwa layanan Samsat keliling ini dihadirkan guna memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat yang kesulitan menjangkau kantor Samsat utama. “Kami ingin memastikan bahwa pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan dengan lebih fleksibel dan terjangkau,” kata Saryningsing di Jl. Lawu No.389, Karanganyar. Pada senin, 4 November 2024
Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Karanganyar
Berikut jadwal lengkap Samsat keliling untuk memudahkan masyarakat memilih waktu dan lokasi yang paling sesuai:
– Senin:
– 08.30 – 12.30 WIB: Pasar Plesungan, Kecamatan Colomadu
– Selasa:
– 08.30 – 12.30 WIB: Pasar Jenawi, Kelurahan Munggur, Kecamatan Mojogedang
– Rabu:
– 08.30 – 12.30 WIB: Pasar Kalioso, Kecamatan Gondangrejo, Balai Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, dan Mall Pelayanan Publik Karanganyar
– Kamis:
– 08.30 – 12.30 WIB: PTP Pabrik Karet Batu Jamus, Balai Desa Matesih, dan MPP Karanganyar
– Jumat:
– 08.30 – 11.00 WIB: Balai Desa Karangpandan, dan Palur Plaza
– 16.30 – 19.30 WIB: Palur Plaza
– Sabtu:
– 08.30 – 11.00 WIB: Terminal Tawangmangu dan Kecamatan Jatipuro
– Minggu:
– 06.30 – 09.30 WIB: Halaman Samsat Karanganyar
Syarat dan Harapan
Saryningsing mengingatkan agar warga membawa KTP serta STNK asli ketika melakukan pembayaran. “Layanan ini kami hadirkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, kami harap seluruh warga bisa memanfaatkannya dengan baik,” ujarnya. Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak terlambat membayar pajak demi mendukung pembangunan daerah.
Dengan adanya Samsat keliling ini, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah. (Ghoni)