GAPURAJATENG.COM — Salah satu syarat utama bagi warung yang ingin menjadi agen pangkalan LPG 3 kg adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi pengecer yang belum memiliki NPWP, kini pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online dengan mudah.
Berikut adalah langkah-langkah membuat NPWP secara online:
1. Akses Situs Resmi
Buka situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id.
2. Buat Akun
Klik “Daftar” untuk membuat akun baru.
Masukkan email aktif, lalu lakukan verifikasi melalui tautan yang dikirim ke email.
Setelah verifikasi berhasil, login ke sistem dengan akun yang telah dibuat.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Pilih jenis NPWP yang sesuai dengan status Anda:
Wajib Pajak Orang Pribadi (Pekerja/Pengusaha/Freelancer)
Wajib Pajak Badan (Perusahaan/Organisasi)
Wajib Pajak Bendahara (Pemerintah/Instansi tertentu)
Isi data pribadi sesuai KTP, seperti:
Nama lengkap
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Alamat tempat tinggal
Alamat usaha (jika ada)
Sumber penghasilan
4. Unggah Dokumen Persyaratan
Dokumen yang perlu diunggah sesuai dengan kategori wajib pajak:
Orang Pribadi: KTP (WNI) atau Paspor + KITAS/KITAP (WNA).
Usaha/Profesi: Tambahkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki usaha).
NPWP Badan: Akta Pendirian + KTP Direktur + Surat Keterangan Domisili.
5. Kirim Permohonan & Tunggu Verifikasi
Periksa kembali data yang telah diisi.
Klik “Kirim Permohonan”.
Tunggu proses verifikasi dari Kantor Pajak, biasanya dalam 1-3 hari kerja.
6. Unduh NPWP Digital
Jika permohonan disetujui, NPWP akan dikirim melalui email dalam bentuk PDF.
Anda juga bisa mencetaknya langsung dari akun e-Registrasi DJP.
Bantuan dan Informasi Lebih Lanjut
Jika mengalami kendala dalam pembuatan NPWP, Anda dapat menghubungi layanan Kring Pajak di 1500200 atau datang langsung ke Kantor Pajak terdekat.