Pencuri tas sopir box di Jepara ditangkap polisi

Satreskrim Polres Jepara Tangkap Residivis Pencurian Tas Supir Truk Box Sembako

GAPURAJATENG — Satreskrim Polres Jepara berhasil mengamankan seorang residivis berinisial SR alias Getuk (45), warga Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, atas kasus pencurian tas milik supir truk box sembako.

Kejadian tersebut berlangsung di pinggir jalan Desa Sowan Lor RT 04 RW 01, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini berawal pada hari Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 12.05 WIB. Korban bersama supir truk box dengan nomor polisi F 8725 FS tengah mengantarkan barang pesanan ke sebuah rumah di Desa Sowan Lor. Mereka memarkir kendaraan di tepi jalan, tepat di depan lokasi pengantaran barang.

Saat menurunkan barang, korban meletakkan tas selempang berwarna biru dongker berisi uang tunai Rp 18 juta dan surat berharga di atas jok depan bagian tengah dekat handrem.

Pada saat itu, korban melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi K 6313 CC melintas di jalan. Pria tersebut kemudian berputar balik dan memarkirkan kendaraannya di depan truk box, di dekat rumah warga.

Korban tidak menaruh curiga karena mengira pelaku adalah warga setempat. Namun, saat korban dan sopir sedang menurunkan barang di dalam rumah, pelaku terlihat terburu-buru saat meninggalkan lokasi dengan mempercepat laju sepeda motornya.

Setelah menyelesaikan transaksi pembayaran sembako, korban kembali ke truk box untuk menyimpan uang, namun ia mendapati tas selempangnya telah hilang. Sadar menjadi korban pencurian, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedung.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Jepara segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SR alias Getuk. Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa dan telah melakukan aksi pencurian di wilayah lain.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu unit sepeda motor Honda Supra Fit Nomor Polisi K 6313 CC warna hitam

Satu potong kaos warna hijau tua

Satu buah topi warna hitam

Satu tas selempang warna biru dongker

Satu potong celana pendek warna coklat

Akibat perbuatannya, SR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Dengan keberhasilan ini, Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *