Harga Emas
Harga Emas Antam Cetak Rekor Baru

Harga Emas Antam Cetak Rekor Baru, Tembus Rp 1,8 Juta per Gram!

GAPURA JATENG — Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam kembali mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah. Pada Sabtu, 29 Maret 2025, harga emas Antam melonjak Rp 14.000 per gram, mencapai Rp 1.806.000 per gram. Kenaikan ini melanjutkan tren positif dari hari sebelumnya yang juga mengalami lonjakan Rp 16.000 per gram.

Faktor Kenaikan Harga Emas

Lonjakan harga emas Antam ini dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, seperti:

  • Ketidakpastian Ekonomi Global: Volatilitas pasar dan ketegangan geopolitik mendorong investor untuk beralih ke emas sebagai aset safe haven.

  • Pergerakan Nilai Tukar Rupiah: Fluktuasi rupiah terhadap dolar AS turut mempengaruhi harga emas di dalam negeri.

  • Peningkatan Permintaan: Emas masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk investasi jangka panjang, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.

Harga Buyback Ikut Naik

Seiring dengan kenaikan harga jual, harga buyback (pembelian kembali) emas Antam juga meningkat sebesar Rp 14.000 per gram, menjadi Rp 1.657.000 per gram. Ini berarti jika Anda ingin menjual kembali emas Antam hari ini, harga yang ditawarkan berada di angka tersebut.

Daftar Harga Emas Antam Berdasarkan Berat

Berikut adalah harga emas Antam terbaru berdasarkan berat:

  • 0,5 gram – Rp 953.000

  • 1 gram – Rp 1.806.000

  • 2 gram – Rp 3.552.000

  • 3 gram – Rp 5.303.000

  • 5 gram – Rp 8.805.000

  • 10 gram – Rp 17.555.000

  • 25 gram – Rp 43.762.000

  • 50 gram – Rp 87.445.000

  • 100 gram – Rp 174.812.000

  • 250 gram – Rp 436.765.000

  • 500 gram – Rp 873.320.000

  • 1.000 gram – Rp 1.746.600.000

Perbedaan Harga di Setiap Gerai

Perlu diketahui bahwa harga emas Antam ini berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Harga di gerai lain mungkin berbeda tergantung pada biaya tambahan dan lokasi pembelian.

Pajak dalam Transaksi Emas

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 dan PMK Nomor 38 Tahun 2023, transaksi emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22:

  • Pembelian Emas:

    • 0,9% tanpa NPWP

    • 0,25% dengan NPWP

  • Buyback (penjualan kembali):

    • 1,5% bagi pemilik NPWP

    • 3% bagi yang tidak memiliki NPWP

Harga emas Antam yang mencapai rekor tertinggi ini menunjukkan bahwa emas tetap menjadi pilihan investasi yang menarik. Dengan tren kenaikan yang berkelanjutan, tidak menutup kemungkinan harga emas bisa menembus level lebih tinggi dalam waktu dekat.

Jika Anda berencana berinvestasi emas, pastikan untuk memantau harga secara berkala dan memahami kebijakan pajak yang berlaku.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *