GAPURAJATENG.COM | SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang berlaku selama periode 1-31 Juli 2024. Ini adalah kali pertama program semacam ini dilaksanakan dalam lebih dari satu dekade terakhir, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membantu warganya dan meningkatkan pendapatan daerah.
Program ini diresmikan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-78 Kabupaten Sukoharjo. Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo, Asmaji Budi Prayogo, menjelaskan bahwa penghapusan denda PBB berlaku untuk masa pajak sebelum tahun 2024. “Program ini dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-78 Kabupaten Sukoharjo. Masyarakat bisa memanfaatkan program penghapusan denda PBB selama satu bulan penuh,” ujarnya pada Rabu (3/7/2024).
Asmaji Budi Prayogo menegaskan bahwa program penghapusan denda PBB ini merupakan salah satu program prioritas Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Langkah ini diambil untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang mungkin mengalami kesulitan dalam membayar denda PBB selama bertahun-tahun. Dengan adanya program ini, warga diharapkan dapat melunasi tunggakan pajak mereka tanpa harus dibebani oleh denda yang menumpuk.
Peluncuran program penghapusan denda PBB ini diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat penting. Pertama, bagi masyarakat, ini adalah kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa tambahan beban finansial. Kedua, bagi pemerintah daerah, program ini dapat meningkatkan penerimaan pajak karena mendorong lebih banyak warga untuk membayar pajak yang selama ini tertunda.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program penghapusan denda PBB ini dapat langsung mengunjungi kantor BPKPAD Sukoharjo atau mengakses layanan online yang disediakan oleh pemerintah daerah. Prosesnya dirancang untuk mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat, memastikan bahwa tidak ada warga yang terlewatkan dalam kesempatan ini.
Dengan adanya program penghapusan denda PBB ini, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berharap dapat membangun hubungan yang lebih baik dengan warganya dan menciptakan budaya kepatuhan pajak yang lebih kuat di masa depan. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Program penghapusan denda PBB yang diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo merupakan langkah strategis dalam membantu warga dan meningkatkan pendapatan daerah. Dengan memanfaatkan kesempatan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak mereka tanpa terbebani denda, sementara pemerintah daerah dapat memperkuat basis pendapatan untuk mendukung berbagai program pembangunan. Ini adalah contoh nyata bagaimana kebijakan yang tepat dapat memberikan manfaat ganda bagi masyarakat dan pemerintah. (bay)