Gapurajateng | Surakarta – Upaya membangun benteng moral generasi muda kembali digelorakan melalui kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba yang digelar di Masjid Roudlotul Jannah, Pucangsawit, Selasa malam (20/1/2026). Kegiatan ini menjadi tindak lanjut hasil Musyawarah Kota Desember 2025 yang menempatkan isu penyalahgunaan narkoba sebagai agenda prioritas pencegahan di tingkat komunitas.
Acara yang berlangsung pukul 19.00 hingga 21.30 WIB tersebut diikuti ratusan muda-mudi setempat serta anggota Senkom Mitra Polri. Kehadiran peserta dari berbagai latar belakang menjadikan forum ini bukan sekadar penyuluhan formal, melainkan ruang dialog terbuka untuk membangun kesadaran kolektif tentang ancaman laten narkotika.
Realita Surakarta: Ratusan Kasus dan Titik Rawan Peredaran
Dalam pemaparannya, AKP Winarsih, S.H., M.H., Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta, mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa sepanjang periode tertentu tercatat 144 kasus narkoba di wilayah Surakarta. Ia juga menyebutkan adanya 16 titik rawan peredaran dengan pola transaksi yang bahkan dapat mencapai ratusan jutaan rupiah sekali transaksi.
“Pintu masuk narkoba saat ini tidak selalu lewat jalur besar. Ia bisa menyusup melalui rokok, minuman keras, pergaulan bebas, hingga komunitas yang tidak terkontrol,” tegasnya.
Menurutnya, narkoba kerap menjadi pemicu domino berbagai tindak kriminal seperti pencurian, kekerasan, dan kerusakan masa depan generasi muda.

Gaya Hidup Hedonis: Gerbang Sunyi Menuju Jerat Narkotika
Sementara itu, IPDA Sutarmi, S.H., selaku Kaurmintu Satresnarkoba, menyoroti faktor sosial yang sering luput dari perhatian: gaya hidup konsumtif dan gengsi sosial.
Ia menjelaskan bahwa tekanan ekonomi akibat pola hidup berlebihan mendorong sebagian orang mencari jalan pintas melalui judi online, pinjaman daring ilegal, bahkan menjadi kurir narkoba.
“Banyak yang tergoda karena menganggap pekerjaan ini ringan dan bayarannya besar. Padahal ujungnya adalah jerat hukum, kehancuran mental, bahkan tragedi bunuh diri,” ungkapnya dengan nada prihatin.
Ia menegaskan bahwa narkoba bukan sekadar persoalan hukum, melainkan krisis nilai yang menggerus ketahanan keluarga dan masyarakat.
Ancaman Hukum Tegas: Jangan Pernah Coba-coba
Materi penutup disampaikan BRIPKA Putera Karunia, S.H..M.H yang menekankan aspek hukum pidana narkotika. Ia menjelaskan bahwa kepemilikan dan peredaran narkoba dapat dijatuhi hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara sesuai regulasi terbaru.
Sedangkan penyalahgunaan narkotika memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Bahkan, seseorang yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba namun tidak melaporkan dapat dikenai sanksi pidana hingga satu tahun penjara serta denda puluhan juta rupiah.
“Pesan kami sederhana: jangan pernah mencoba, jangan pernah mendekat, dan jangan pernah membiarkan lingkungan kita terpapar narkoba,” tegasnya.
Komitmen Senkom: Bangun Benteng Sosial dari Lingkup Terkecil
Ketua Senkom Kota Surakarta, H. Yusuf Erwansyah, A.Md., menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara kepolisian, tokoh masyarakat, dan generasi muda. Menurutnya, edukasi seperti ini merupakan langkah strategis untuk membangun ketahanan sosial dari tingkat komunitas.
“Kami ingin masjid menjadi pusat edukasi, bukan hanya tempat ibadah. Dari sinilah benteng perlindungan generasi muda dibangun—dari kesadaran, ilmu, dan keberanian untuk berkata tidak pada narkoba,” ujarnya.
Dari Edukasi Menuju Gerakan Bersama
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan refleksi bersama serta ajakan untuk menjadikan lingkungan sekitar sebagai ruang aman dari pengaruh narkotika. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa kesadaran kolektif mulai tumbuh, menjadi harapan baru bagi Surakarta yang lebih bersih, sehat, dan berdaya. (Ghoni)
Gapura Jateng Gerbang dan Perekat Jawa Tengah
