
GAPURAJATENG | SUKOHARJO – Dunia nirlaba kini berada di bawah lensa pengawasan yang lebih tajam. Seiring transformasi sistem perpajakan nasional, sebuah pelatihan krusial bertajuk “Perpajakan Yayasan di Era Coretax: Tak Ada Tempat Bersembunyi” digelar di GMB Ponpes Makmur Barokah, Sukoharjo, Sabtu (25/4/2026).
Kegiatan ini menghadirkan pakar multidisiplin, Antin Okfitasari, S.E., S.H., M.Si., Ak., CA., AB, BKP, CTAr, ASEAN CPA, untuk membedah tantangan baru bagi entitas sosial, pendidikan, dan keagamaan di tengah integrasi data yang kian masif.
Mitos Bebas Pajak dan Realitas Kepatuhan
Dalam diskursus perpajakan, sering kali muncul persepsi keliru bahwa status yayasan sebagai badan nirlaba otomatis membebaskannya dari segala kewajiban fiskal. Antin Okfitasari dengan tegas meluruskan pandangan tersebut. Ia mengingatkan bahwa yayasan tetap memikul tanggung jawab rutin, mulai dari pemotongan PPh karyawan hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai fondasi legalitas lembaga.
“Bantuan atau donasi tidak otomatis menjadi ‘imun’ pajak. Ada kriteria ketat terkait penggunaan dana untuk kegiatan sosial dan pendidikan yang harus didukung oleh pencatatan transparan,” jelas Antin di hadapan para pengurus yayasan.
Coretax: Era “Panoptikon” Administrasi
Implementasi sistem Coretax menandai berakhirnya era pengawasan manual. Dengan sistem yang terintegrasi secara digital, otoritas pajak kini memiliki kemampuan untuk melakukan sinkronisasi data dari berbagai pintu transaksi yang sebelumnya sulit terdeteksi.
Antin menekankan bahwa perubahan paling radikal terletak pada ketertiban dokumentasi. Ia menyoroti fenomena klasik di mana keuangan pribadi pengurus kerap bercampur dengan kas yayasan.

Pemisahan Rekening: Langkah wajib untuk menghindari risiko hukum dan pajak.
Pencatatan Institusional: Mengelola yayasan dengan prinsip akuntabilitas profesional, bukan sekadar asas kekeluargaan.
Mitigasi Risiko dan Sanksi Administrasi
Kasus yang paling sering menjerat yayasan bukanlah kesengajaan menghindar, melainkan kelalaian administratif yang berujung pada denda denda berat. Antin menyarankan agar pengelola yayasan proaktif memperbarui kompetensi atau berkonsultasi dengan ahli guna memitigasi kesalahan penghitungan yang berulang.
Sebagai penutup, ia memberikan pesan optimis bagi para pegiat sosial. Di tengah pengawasan digital yang semakin ketat, transparansi bukanlah ancaman, melainkan perisai.
“Kuncinya adalah kejujuran dalam pelaporan dan tertib administrasi. Selama aturan dipahami dan dijalankan, yayasan akan tetap aman dan terus menjadi pilar kemaslahatan masyarakat,” pungkasnya.
Melalui edukasi ini, para pengurus diharapkan tidak hanya sekadar patuh karena takut akan sanksi, tetapi sadar akan pentingnya akuntabilitas publik demi menjaga integritas dan keberlangsungan visi mulia lembaga mereka. (Ghoni)
Gapura Jateng Gerbang dan Perekat Jawa Tengah