GAPURAJATENG.COM – PaskaKementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan yang mulai berlaku per Senin (6/7/2020) lalu seperti tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/I/2875/2020.
Anggota komisi D DPRD Kota Semarang, M Sifin Almufti meminta penyedia layanan rapid test untuk segera menyesuaikan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp 150.000.
“Di tengah adanya suara mempertanyakan kelayakan rapid test karena ketidak akuratan hasilnya yang justru dianggap menjadi sarana komersialisasi,
salah satunya ketika rapid test menjadi syarat seseorang sebelum boleh menggunakan transportasi pesawat ataupun kereta api, juga kebutuhan lain, misal masuk pondok atau kembali bekerja, terbit aturan tersebut,
lalu, sudahkah standar biaya rapid test terbaru ini diterapkan di Rumah Sakit, klinik, dan penyedia layanan rapid test?,” juar Sifin, dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, legislator ini minta, penyedia layanan rapid test harus segera menyesuaikan biaya rapid test sesuai dengan SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes.
Tak hanya itu, Sifin juga meminta agar Pemerintah secara tegas mengatakan rapid test benar-benar bisa dipakai menjadi rujukan indikator bebas Covid-19.
Jika tidak, menurut dia, seharusnya tidak perlu dipakai.
Di sisi lain, dia mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) dan pemerintah pusat, untuk membuka transparansi dana penanganan Covid-19.
“Pemerintah juga harus transparan terkait pemanfaatan dana COVID-19 yang tidak sedikit.
Bila tidak, masyarakat bisa jadi akan terus apatis, mempertanyakan alokasi dana itu, sementara masyarakat harus membayar lagi ketika rapid test atau uji swab,” pungkasnya.
Diketahui, penetapan tarif atas rapid test tersebut untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan.
Adapun, besaran tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri.
Selain itu, pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi Covid-19 dalam tubuh manusia.
Sumber : Tribun Jateng