Pelaku Pembunuhan Sadis Satu keluarga di Baki Sukoharjo Ditangkap

GAPURA JATENG — Siapa pun melakukan kejahatan pasti akan ditunjukkan siapa pelakunya. Dalam waktu 3 jam akhirnya polisi berhasil meringkuspembunuhan sadis satu keluarga di Dukuh Slemben RT 1 RW 5, Desa Duwet, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ternyata pelaku adalah mantan sopir korban, HT (41) warga Dusun Perampelan, Desa Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo

Kepala Polres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan pelaku HT ditangkap di Dusun Perampelan, Desa Weru Perampelan, Baki, Sukoharjo, Sabtu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, dan kini ditahan di Mapolres Sukoharjo.

Menurut dia, pelaku merupakan teman dekat korban Suranto, yang bekerja sebagai sopir mobil rental.

Kapolres mengatakan pelaku menghabisi nyawa korban Suranto dengan pisau dapur di rumah korban. Pelaku mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban itu pada Rabu (19/8) dini hari.

Pelaku juga membunuh istri korban Suranto, Sri Handayani (36) serta dua anaknya yakni Rafael Refalino Ilham (10) dan Dinar Alvian Hafidz (5).

Polisi baru mendapatkan laporan peristiwa pembunuhan tersebut dari warga, pada Jumat (21/8) sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi menemukan empat korban itu sudah meninggal dunia dalam kondisi sudah membusuk.

Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan itu dan dalam waktu sekitar tiga jam berhasil menangkap pelaku HT di Desa Waru, Sukoharjo.

Polisi juga menemukan barang bukti antara lain sebilah pisau dapur, BPKB, STNK, kunci mobil Toyota Avanza warna putih Nopol AD 9125 XT milik korban.

Mobil milik korban ini sudah dijual oleh pelaku seharga sekitar Rp80 juta.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, kata dia, motif kasus pembunuhan itu karena pelaku mempunyai hutang cukup banyak. Pelaku mempunyai keinginan menguasai apa yang dimiliki oleh korban.

Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 jo pasal 338 dan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dan atau sengaja merampas nyawa orang lain, dan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Facebook Comments Box

Check Also

Keberhasilan Pengamanan Proyek Strategis Nasional: JAM-Intelijen Umumkan Capaian Gemilang

Gapurajateng | Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Prof. Reda Manthovani, mengumumkan pencapaian luar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *