GAPURAJATENG.COM, SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo telah menggelontorkan bantuan keuangan desa di Kabupaten Sukoharjo hingga mencapai 1.138 titik.
Adapun total bantuan keuangan untuk desa itu senilai Rp15.608.600.000 yang mencakup bantuan bersifat non fisik.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani, menyampaikan, visi dan misi Presiden Joko Widodo salah satunya adalah membangun Indonesia dari pinggiran.
Untuk itu, desa dan masyarakat desa harus diposisikan sebagai subjek atau pelaku pembangunan.
Masyarakat desa diberi kewenangan untuk dapat mendefinisikan kebutuhannya sendiri.
Sehingga program dan kegiatan pembangunan desa betul-betul menyentuh secara langsung kebutuhan masyarakat desa.
Etik mengatakan, kegiatan pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa rutin dilakukan.
Untuk itu, perlu adanya sinergitas antara Pemkab Sukoharjo dengan Pemerintah Desa.
Pemerintah desa diharapkan bisa menyiapkan Grand Design terkait potensi desa dan potensi terjadinya bencana. Ini agar program yang diusulkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Etik menjelaskan, Bantuan Keuangan kepada pemerintah desa ini digunakan untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, kelembagaan dan prasarana desa yang diperlukan serta diprioritaskan oleh masyarakat.
“Tujuannya meningkatkan pemberdayaan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” terang Bupati.
Bupati berharap kepada seluruh pemangku kepentingan, utamanya adalah para Camat dan Kepala Desa agar melakukan fasilitasi, koordinasi, identifikasi, sosialisasi, verifikasi, monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa sehingga dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) DPMD Sukoharjo, Rohmadi, menyampaikan, pihaknya telah menggelar sosialiasi bantuan keuangan kepada pemerintah desa kemarin, Senin (7/3/2023).
Itu bagian dariangkah Pemkab Sukoharjo untuk memfasilitasi Pemerintah Desa perihal data desa penerima bantuan keuangan, serta memberikan informasi terkait penggunaan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa.
Pihaknya juga memberikan pengetahuan secara teknis pencairan dan pelaporan bantuan keuangan kepada pemerintah desa, serta ketentuan dan kebijakan pengelolaan bantuan keuangan kepada pimpinan lembaga/organisasi penerima manfaat bantuan.