Surakarta, 2 Oktober 2024 – Pinjaman online (pinjol) ilegal terus menjadi ancaman bagi masyarakat, terutama dengan modus tiba-tiba mentransfer uang ke rekening seseorang tanpa persetujuan. Bagi yang tidak waspada, kejadian seperti ini bisa berujung pada jeratan utang yang tidak pernah diajukan. Oleh karena itu, jika tiba-tiba saldo rekening Anda bertambah dari sumber yang tidak dikenal, segeralah mengambil tindakan. Berikut adalah lima langkah yang wajib dilakukan untuk menghindari kerugian lebih lanjut:
1. Laporkan ke Pihak Bank
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah segera melapor ke bank. Sampaikan kepada mereka bahwa ada transfer mencurigakan yang masuk ke rekening Anda, dan Anda tidak mengenal pengirimnya. Bank akan membantu Anda melakukan investigasi lebih lanjut dan memberikan panduan terkait langkah-langkah selanjutnya.
2. Kumpulkan Bukti Transfer
Simpan semua bukti terkait transfer tersebut, mulai dari notifikasi SMS, aplikasi mobile banking, atau mutasi rekening. Bukti ini akan sangat berguna ketika Anda membuat laporan resmi kepada pihak berwenang dan bank. Pastikan untuk mendokumentasikan setiap detail, seperti waktu transfer, jumlah uang, dan nama pengirim.
3. Mintakan Surat Tanda Terima Laporan dari Kepolisian
Setelah membuat laporan kepada pihak bank, segera laporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat. Mintalah surat tanda terima laporan dari pihak kepolisian. Dengan surat ini, Anda dapat mengajukan permohonan kepada bank untuk menahan dana yang masuk atau bahkan memblokir rekening pengirim guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
4. Jika Dihubungi oleh Debt Collector, Berikan Penjelasan
Pinjol ilegal seringkali melibatkan debt collector untuk menagih pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan. Jika hal ini terjadi, beri penjelasan bahwa Anda tidak pernah melakukan pinjaman, dan bahwa Anda telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak bank dan kepolisian. Jangan takut menghadapi debt collector, pastikan Anda telah memegang bukti laporan sebagai perlindungan.
5. Laporkan ke Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)
Pinjol ilegal adalah masalah serius yang sedang diberantas oleh pemerintah. Anda bisa melaporkan kejadian ini kepada Satgas PASTI, yang berwenang menangani aktivitas keuangan ilegal. Satgas PASTI dapat dihubungi melalui nomor telepon 157 atau email satgaspasti@ojk.go.id. Jangan tunda melapor, karena setiap laporan dari masyarakat membantu dalam memerangi praktik pinjol ilegal.
Pemberantasan Pinjol Ilegal
Kejahatan keuangan yang dilakukan oleh pinjol ilegal terus meresahkan masyarakat. Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI sedang gencar melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku di balik pinjol ilegal. Untuk itu, masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap modus-modus keuangan yang mencurigakan. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan dan hindari menggunakan layanan pinjaman dari platform yang tidak resmi.
Dengan tindakan cepat dan tepat, Anda bisa menghindari jeratan utang dari pinjol ilegal dan membantu pihak berwenang dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. (Ghoni)