Kepri Riau – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022. Langkah ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Tanjungpinang pada Senin (9/12/2024).
Tersangka dan Kerugian Negara**
Ketiga tersangka yang ditahan adalah HT, Direktur PT Timba Ria Jaya; DO, S.Sos., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan AT, S.E., konsultan dari PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara. Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek senilai Rp10 miliar ini mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,08 miliar. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang Dilanggar
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kinerja Kejati Kepri Sepanjang 2024
Dalam kesempatan yang sama, Teguh Subroto juga memaparkan capaian kinerja Kejati Kepri dalam menangani tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024. Beberapa kasus besar yang berhasil diungkap Kejati Kepri antara lain:
1. Pembangunan Studio LPP TVRI (2022): Kerugian negara Rp9,08 miliar.
2. Pengelolaan PNBP Jasa Penundaan Kapal di Batam (2021): Kerugian negara mencapai Rp9,64 miliar dan USD318.749.
3. Pengaturan Barang Kena Cukai di Tanjung Balai Karimun (2016-2019)*: Proses audit kerugian masih berlangsung.
4. Pembangunan Polder Pengendali Banjir di Tanjungpinang (2021): Proyek ini telah dilimpahkan ke penuntut umum.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Teguh menegaskan bahwa Kejati Kepri tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah. “Harkordia menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa kita serius dalam memerangi korupsi. Penegakan hukum adalah bagian dari upaya kita menciptakan pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Langkah tegas yang diambil Kejati Kepri ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian, transparansi, dan dukungan penuh dari masyarakat. (Tim)