Hukum atau Tekanan Massa? PBH Advokat Muslim Warning Peletakan Batu Pertama Tambak Oso

GAPURAJATENG | SIDOARJO, Kamis, 1 Januari 2026 —Rencana kegiatan peletakan batu pertama yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 2 Januari 2026, di atas lahan Tambak Oso, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan serius dari kalangan praktisi hukum. Pusat Bantuan Hukum (PBH) Advokat Muslim secara terbuka menyuarakan keprihatinan mendalam dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menunda kegiatan tersebut, mengingat status lahan yang hingga kini masih dalam sengketa hukum aktif.

Seruan ini disampaikan menyusul maraknya informasi di media sosial terkait rencana aktivitas fisik di lokasi yang secara yuridis belum memiliki kepastian hukum. PBH Advokat Muslim menilai, pelaksanaan kegiatan simbolik tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi pemantik konflik horizontal, penyalahgunaan isu keagamaan, serta ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ketika sebuah kegiatan fisik dilakukan di atas lahan yang status hukumnya belum selesai, itu bukan lagi soal seremoni. Itu berpotensi menjadi bentuk pembangkangan terhadap supremasi hukum,”tegas H. Mansur, SH, MH., C.Md., Pimpinan PBH Advokat Muslim, dalam keterangan pers di Surabaya, Rabu (31/12/2025).

Advokat Muslim: Hadir untuk Menjaga Supremasi Hukum, Bukan Membela Kepentingan Kelompok

H. Mansur menegaskan bahwa PBH Advokat Muslim tidak berdiri untuk membela kepentingan kelompok, organisasi, maupun sentimen sektarian tertentu. Menurutnya, kehadiran PBH Advokat Muslim murni didorong oleh tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan hukum tidak dikalahkan oleh tekanan massa atau rekayasa administratif.

Kami tidak berada di barisan sentimen. Kami berdiri di atas hukum. Jika hukum dikalahkan oleh tekanan simbolik, maka negara hukum hanya tinggal jargon,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah preventif jauh lebih bijak dibandingkan penanganan represif setelah konflik terlanjur terjadi.

Penegasan Penting: Ini Sengketa Hukum, Bukan Konflik Ormas Keagamaan

Dalam pernyataannya, Mansur yang juga menjabat sebagai Ketua PERADAN Kota Malang–Batu, secara tegas mengingatkan publik agar tidak terjebak pada framing menyesatkan yang menggiring kasus Tambak Oso sebagai konflik antar organisasi keagamaan.

Ini bukan konflik antara LDII dan NU, dan tidak boleh dipelintir ke arah sana. Framing semacam itu tidak berdasar, berbahaya, dan berpotensi memecah belah umat,” tegasnya.

Ia menegaskan, secara yuridis, perkara Tambak Oso adalah sengketa hukum pertanahan antara pihak pemilik sah dengan pihak lain yang perolehan haknya diduga berasal dari proses yang bermasalah secara pidana.

Menarik institusi keagamaan ke dalam konflik tanah hanya akan mengaburkan fakta hukum dan memperluas dampak sosialnya,” imbuh Mansur.

Fakta Hukum: Sertifikat Masih Berstatus Sitaan Negara

PBH Advokat Muslim memaparkan bahwa sengketa Tambak Oso bermula dari peralihan hak atas tanah yang berakar pada tindak pidana, yang telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hingga saat ini, sertifikat tanah tersebut masih berstatus barang bukti sitaan negara dan berada di bawah kewenangan kejaksaan.

Dalam asas hukum universal dikenal prinsip Ex turpi causa non oritur actio — tidak mungkin lahir hak perdata yang sah dari perbuatan pidana,” jelas Mansur.

Ia menambahkan, keputusan administratif apa pun tidak dapat menghapus fakta bahwa asal-usul hak atas tanah tersebut cacat secara moral dan yuridis.

Wakaf Disorot: Dinilai Batal Demi Hukum

PBH Advokat Muslim juga menyoroti keberadaan Surat Pernyataan Wakaf tertanggal 1 Oktober 2025 dari Direktur PT Kejayan Mas kepada PCNU Surabaya, yang dijadikan dasar rencana peletakan batu pertama.

Menurut Mansur, wakaf memiliki syarat hukum yang ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, antara lain bahwa objek wakaf tidak boleh dalam sengketa dan harus berasal dari pemilik sah.

Jika sertifikat tanah masih disita negara dan status kepemilikannya belum sah, maka wakaf tersebut secara hukum batal demi hukum (null and void),” tegasnya.

Ia mengingatkan agar semua pihak melakukan verifikasi hukum secara cermat agar tidak terjerat persoalan pidana maupun perdata di kemudian hari.

Desakan Aparat Bertindak Preventif

Menyikapi potensi pengerahan massa dan eskalasi konflik, PBH Advokat Muslim mendesak Polres Sidoarjo dan Polda Jawa Timur untuk mengambil langkah preventif sebelum kegiatan berlangsung.

Ketika isu keagamaan dipadukan dengan pengerahan massa di atas lahan sengketa, negara wajib hadir lebih awal. Penundaan adalah langkah paling rasional untuk mencegah benturan sosial,” ujar Mansur.

Indikasi Mafia Tanah, Satgas Nasional Diminta Turun Tangan

Lebih jauh, PBH Advokat Muslim menilai kasus Tambak Oso memiliki indikasi kuat sebagai bagian dari praktik mafia tanah yang terstruktur dan sistematis. Oleh karena itu, mereka mendesak Satgas Anti Mafia Tanah untuk turun langsung mengusut aktor-aktor di balik sengketa tersebut.

Mafia tanah adalah musuh negara. Jika dibiarkan, tidak akan ada lagi kepastian hukum bagi rakyat kecil. Kasus Tambak Oso harus dibongkar hingga ke akar-akarnya,” tegas Mansur.

Komitmen Mengawal Hingga Tuntas

Menutup pernyataannya, H. Mansur menegaskan komitmen PBH Advokat Muslim dan PERADAN untuk terus mengawal perkara Tambak Oso sampai memperoleh kepastian hukum yang adil dan transparan.

Kami berdiri untuk keadilan. Hukum harus menjadi panglima, bukan tekanan massa atau rekayasa administrasi. Sejarah akan mencatat siapa yang berdiri di atas kebenaran,” pungkasnya. (Ghoni)

 

Sumber Resmi: Keterangan Pers PBH Advokat Muslim, Surabaya, 31 Desember 2025 Pernyataan langsung H. Mansur, SH, MH., C.Md.

 

Facebook Comments Box

Check Also

144 Kasus Narkoba di Surakarta, Polisi dan Senkom Bangun Benteng Generasi Muda dari Masjid

Gapurajateng | Surakarta – Upaya membangun benteng moral generasi muda kembali digelorakan melalui kegiatan Sosialisasi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *