Kasus Suap Ronald Tannur: Jaksa Agung Limpahkan Berkas 3 Terdakwa ke PN Tipikor Jakarta Pusat

Gapurajateng | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Pelimpahan tersebut dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga terdakwa yang diseret ke meja hijau adalah:  

1. Erintuah Damanik,

2. Heru Hanindyo, dan

3. Mangapul.

Rangkaian Kasus Suap

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa diduga menerima suap sebesar 140.000 dolar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur. Uang tersebut diberikan secara bertahap melalui berbagai modus, termasuk penyerahan amplop di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Suap tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas dalam kasus Ronald Tannur.

Baca juga ; Keberhasilan Pengamanan Proyek Strategis Nasional: JAM-Intelijen Umumkan Capaian Gemilang

Pengungkapan kasus ini diperkuat dengan penggeledahan pada 23 Oktober 2024 di kediaman ketiga terdakwa. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang diduga merupakan barang bukti hasil suap.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Ketiga terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, di antaranya:

Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 12 B Ayat (1) jo. Pasal 18 UU yang sama, serta

– Pasal-pasal lain dalam KUHP yang menguatkan sanksi atas tindak pidana suap dan gratifikasi.

Jaksa menegaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan telah dirancang untuk memastikan hukuman yang tegas bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Menunggu Jadwal Sidang

Tim Jaksa Penuntut Umum saat ini menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “Kami berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan,” ujar perwakilan dari Kejaksaan Agung.

Baca juga ; Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman

Peringatan Keras Terhadap Praktik Korupsi

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya integritas dalam penegakan hukum. Tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat penegak hukum, menunjukkan komitmen negara dalam memerangi korupsi yang merusak keadilan.

Pengadilan Tipikor diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum, sehingga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak bermain-main dengan integritas sistem hukum. (Red)

Facebook Comments Box

Check Also

Kejati Kepri Gelar Rakerda 2024: Dorong Optimalisasi PNBP untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Gapurajateng | Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto, S.H., M.H., …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *